Meskipun sebenarnya dilarang oleh agama dan negara, judi dalam berbagai bentuk tetap marak di Indonesia. Salah satu contohnya yang sedang hangat saat ini adalah judi online.
Coba saja Anda cari di Google dengan kata kunci judi online, maka berbagai situs pun akan muncul dengan menawarkan kegiatan haram ini. Bahkan, aktivitas yang sebenarnya diancam hukuman pidana oleh negara ini ditawarkan di internet secara terang-terangan.
Bentuknya pun bermacam-macam, ada yang berkedok permainan poker online, tebak skor pertandingan sepak bola, hingga menawarkan togel. Seolah hal ini sudah menjadi barang yang tak tabu lagi di internet negeri ini.
Padahal, negara sendiri bukannya tak tinggal diam dalam hal ini. Hal ini dibuktikan dengan berbagai undang-undang yang dibuat guna menghalangi kegiatan tersebut.
Dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP misalnya, dengan jelas disebutkan bahwa mereka yang terlibat dalam kegiatan perjudian bisa dijerat dengan kurungan paling lama empat tahun atau denda maksimal Rp 10 juta rupiah.
Hal ini kemudian diperkuat lagi dengan UU ITE nomor 11 tahun 2008. Dalam pasal 45, dengan jelas disebutkan bahwa pelaku judi bisa dihukum penjara 6 tahun dan / atau denda maksimal Rp 1 miliar rupiah.
Namun, nampaknya berbagai peraturan yang telah dibuat ini nampaknya tak berdampak apapun terhadap para pelaku judi online di Indonesia. Hingga kini, masih banyak situs judi online dengan berbagai kedok baik nasional maupun internasional yang masih berdiri.
Yang kemudian jadi sorotan, bagaimana sikap pemerintah selama ini? Selain undang-undang, adakah tindakan nyata untuk menghentikan aktivitas ini?
Memang sepertinya sangat sulit untuk melacak satu-satu pemilik situs judi online ini. Namun, bukan tidak mungkin kita bisa melakukan blokir terhadapnya.
Negara tetangga seperti Singapura sendiri malah belum memiliki undang-undang terkait. Namun, usaha mereka untuk menghalangi praktik perjudian online patut diacungi jempol.
Seperti yang dilansir oleh ZDNet (10/9), Singapura sedang getol-getolnya memberantas praktik perjudian di negaranya. Bahkan, tidak cukup di sana, pemerintahnya pun mengkaji kemungkinan untuk memblokir kegiatan ini di dunia maya.
Jika masalah ini tak ditanggapi dengan serius, bisa jadi Indonesia akan tertinggal dari Singapura dalam memberantas judi online. Padahal, Indonesia-lah yang lebih dulu memiliki undang-undang yang membahas masalah tersebut.